Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan No. 71/SE/2012 tentang Program 100 hari Gubernur yakni Mulai tanggal 10 November 2012 Pembiayaan Kesehatan Gratis di seluruh Puskesmas Kecamatan/Kelurahan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta, dengan persyaratan KTP/KK Provinsi DKI Jakarta. Bagi penduduk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi berdomisili di Jakarta dapat menunjukan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
Aadapun syarat berobat gratis di Puskesmas adalah membawa:
1. KTP DKI Asli
2. Foto Copy KTP DKI, 1 lembar setiap poli yang dikunjungi
3. Foto copy Kartu Keluarga, 1 lembar setiap poli yang dikunjungi
4. Foto copy Keterangan Domisili di DKI Jakarta dari RT/RW setempat, 1 lembar setiap poli yang dikunjungi
bagi pasien dari luar Wilayah DKI Jakarta, diberlakukan tarif sesuai Peraturan yang berlaku (Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 68 tahun 2012 tentang tarif Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan)
Kepala Puskesmas Kecamatan Jagakarsa
dr. Dewi Mustika, M. Kes.